Silakan Login atau Mendaftar
Melde dich an, um fortzufahren.
Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa yakni Tri Yulianto (satpam royal palace spa), Made Budarta dan I Wayan Slamat yang melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama (Dirut) Operasional di tempat hiburan malam itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. "Perbuatan ketiga terdakwa dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, I Made Agus Sastrawan, di Denpasar. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, susider Pasal 338 KUHP 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 23 September 2015, Pukul 19.34 Wita di tempat hiburan malam di Royal Palace dan Spa dengan sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam. Perbuatan terdakwa dilakukan, karena tidak terima pemilik tempat hiburan malam itu memecat salah satu karwayannya Tri Yulianto sehingga timbulah pertikaian itu. Sebelum melakukan aksinya, ketiga terdakwa berkumpul di posko untuk menyiapkan pisau yang dibawa masing-masing dari rumah terdakwa. Kemudian, saat tiba di TKP ketiga terdakwa sempat berbincang-bincang dengan staf karyawan untuk bertemu korban guna membahas pemecatan temannya itu. Saat itu, juga korban datang dan mempersilahkan ketiga terdakwa masuk untuk berbincang-bincang di cafetaria di tempat hiburan malam itu. Namun, entah karena terdakwa tersinggung dengan ucapan korban langsung mengambil gelas besar yang ada di meja, kemudian memukul wajah korban bagian kiri. Selanjutnya, Tri Yulianto mengambil pisau dan menusuk perut bagian kanan, menebas punggung sisi kanan, lengan kanan dan lengan bawah serta menusuk bagian dada maupun perut sisi kanan korban. Dalam posisi berdiri juga Wayan Slamat mengambil pisau menusuk perut dan dibarengi dengan terdakwa tiga para staf hanya bisa berteriak. Kemudian, staf hiburan malam itu, Haris Akbar masuk ke dalam cafetaria itu untuk menghentikan perbuatan terdakwa yang terus menusuk korban. Saat hendak meninggalkan korban, terdakwa Made Budarta kembali menusuk pisau ke dada kirim korban saat itu korban langsung rebah. Terdakwa pergi dan menuju parkir mobil pergi untuk menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas dakwaan JPU. (WDY)
Jasa sumur bor di Denpasar, Bali, menawarkan solusi komprehensif untuk kebutuhan akses air di lingkungan perumahan, komersial, dan industri. Dengan komitmen terhadap kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan, layanan ini melayani beragam kebutuhan klien di seluruh wilayah Denpasar Bali.
Dengan menggunakan peralatan dan teknologi bor yang canggih, layanan sumur bor di Denpasar memastikan presisi dan efektivitas dalam setiap proyek. Mesin-mesin mutakhir, seperti rig bor rotary, sistem hidrolik, dan alat pencatatan sumur.
Serahkan semua permasalahan sumur bor Anda kepada tim kami, untuk menunjang kinerja tim, kami memberikan fasilitas garansi setelah sumur bor telah selesai atau jadi.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,